Pada 10 Oktober,
vonis penjara dijatuhkan kepada delapan member “TaJinYo” atas tindakan melanggar hukum yang mereka lakukan terkait
penggunakan jaringan digital (untuk menyebarkan informasi tidak benar,
mencemarkan nama baik, dll) melawan Tablo.
Pengadilan
memutuskan, “Kami menolak permintaan banding para terdakwa atas alasan tuduhan yang
salah. Motif tindakan kriminal yang dilakukan para terdakwa merupakan bentuk
pelanggaran hukum dan salah. Dengan pengecualian Mr. Kim, yang menjalani
operasi kanker, kami berusaha untuk mempertimbangkan keputusan terhadap semua
terdakwa. Meski begitu, perbuatan para terdakwa mengakibatkan martabat seorang
manusia direndahkan dan keluarga Tablo harus menanggung akibat buruk dengan
meninggalnya sang ayah karena stress. Inilah alasan penolakan kami terhadap
permintaan banding mereka”
Pengadilan juga
menyebutkan dampak negatif yang telah ditimbulkan oleh “TaJinYo” terhadap masyarakat, seperti komentator-komentator
berbahaya dan internet bullying. Hakim mengumumkan, “Ada begitu banyak masalah terkait
komentar-komentar berbahaya dan tindakan bullying di internet. Kami percaya
hukuman ini akan menjadi sebuah peringatan bagi yang lain. Diperlukan sebuah
alarm peringatan dalam masyarakat kita saat ini”
Awal September
lalu, beberapa member “TaJinYo”
mengakui kesalahan mereka dan meminta keringanan hukuman. “Saya meminta maaf melalui hati
atas tindakan buruk kami, Saya hanya lulusan sekolah tinggi (SMA) sehingga saya
merasa minder saat melihat Tablo” beberapa pengakuan yang disampaikan
para terdakwa.
Sidang yang
panjang dan sulit yang melingkupi kasus Tablo
dan “TaJinYo” akhirnya berakhir.
Tampaknya belum ada pengajuan banding lagi untuk saat ini. Member TaJinYo harus
menghadapi hukuman 10 bulan penjara dan 2 tahun masa percobaan.
Kasus ini akan
menjadi pelajaran besar di Korea
sehingga semua netizen akan mengetahui bahwa tidak baik membully seseorang
dengan cara yang jahat.
0 komentar:
Posting Komentar