Pada tanggal 30 Agustus,
member 2PM dari Thailand, Nichkhun didenda 4 juta Won (sekitar 3,500
USD) yang tertuang dalam surat dakwaan oleh Kantor Kejaksaan Distrik Pusat
Seoul karena diduga mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Menurut Kantor Kejaksaan, Nichkhun
diduga mengendarai sebuah Volkswagen Golf di bawah pengaruh alkohol di
Cheongdam-dong, Gangnam-gu, Seoul sekitar pukul 2:45 pagi tanggal 24 Juli.
Berkendara melalui sebuah
persimpangan tanpa pencahayaan, Nichkhun mengalami kecelakaan dengan sebuah
sepeda motor yang masuk dari sisi kanan yang akhirnya terungkap fakta bahwa dia
(Nichkhun) mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Pada waktu itu, level alkohol
yang ditemukan dari tes darah Nichkhun adalah 0.056% yang menghasilkan
penahanan surat izin mengemudi miliknya.
Kantor Kejaksaan menjelaskan, “Nichkhun
mencapai sebuah kesepakatan dengan korban dan cedera (yang dialami korban)
tidak parah dan level alkohol dalam darahnya tidak tinggi jadi itu dibuatlah
surat dakwaan. Dia tidak dipanggil untuk ditanyai (lagi)“.
0 komentar:
Posting Komentar